Dugaan kejanggalan dalam penglolaan limbah PT Giga perkasa

Pekanbaru- Rokan hulu Media GentaOnlinecom pernah mencoba konfirmasi langsung secara tertulis kepada bapak sanusi humas PT Giga Perkasa yang dikabun kec, kabun kabupaten rokan hulu tentang kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktifitas pabrik yang saat ini berlangsung,
Terkait hal tersebut media genta online beberapa waktu yang lalu perlalu pernah mendatangi perusahaan dengan melibatkan tim LSM LPK RI saudara Regar yang berada dilingkungan dimana perusahaan beroperasi namun tidak mendapatkan akses kedalam untuk melihat kegiatan dan produk hasil buangan limbah padat dan cair dan gas,
LSM LPKRI saudara Regar mengatakan adanya kejanggalan dalam penglolaan limbah kegiatan produksi di pt giga perkasa selama ini terutama terkait IPAL( Instalasi penglolaan air limbah),tingkat kebisingan dan kandungan kualitas udara Ambien,
Dari saudara Regar Genta online mendapatkan informasi terkait ada beberapa limbah padat yang dibakar sedang lumbah cair hingga saat ini belum kami dapatkan informasi nya,
"Jika memang PT, GIGA Perkasa menghasil limbah cair maka bagaimana sistem penglolaan limbah yang berjalan selama ini, " tanya Regar, Menurut informasi dari masyarakat legalitas PT GiGa Perkasa tentunya pihak pt giga perkasa sudah penuhi sebelum kegiatan perusahaan berjalan, namun yang perlu menjadi perhatian selama kegiatan produksi berjalan adalah pihak perusahan mempumyai kewajiban yang harus dipenuhi seperti pp no 82 tahun 2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air, PP. no101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun dan PP no 41 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara,
Pada PP no 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun pasal 1 ketentuan umum no 26 izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan /atau amdal
atau ,UKL/ UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan,
PP. no 82 tahun 2001 pada BAB VI persyaratan pemanfaatan dan pembuangan air limbah bagian kedua pasal 38 (1) setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mentaati persyaratan yang ditetap dalam izin (2) dalam persyaratan izin pembuangan air limbah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) wajib dicantumkan : a kewajiban untuk mengelola limbah b,persyaratan mutu dan kuantitas air limbah yang boleh dibuang ke media lingkungan: c, persyaratan cara pembuangan air limbah,: d, persyaratan untuk mengadakan sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat :e persyaratan untuk melakukan pemantauan mutu dan debit air limbah,
Pasal 38 (2) mengisyaratkan pihak perusahaan seharunya memiliki IPAL demi terselengaraanya kegiatan produksi prusahaan yang memilik izin produksi yang ramah lingkungan, pengelolaan lingkumgan hidup yang tidak optimal dapat menyebabkan meningkatnya akumulasi bahan pencemar sehingga suatu kegiatan hanya maju secara ekonomi namun sangat lemah secara ekologi dan sosial,
Sedangkan pada parameter mutu udara PP no 41 tahun 1999 adalah BAB ll perlindungan mutu udara Bagian kesatu pasal 3 perlingdungan mutu udara ambien
didasarkan pada baku mutu udara ambien, status mutu udara ambien baku mutu emisi ambang batas emisi gas buang baku tingkat gangguan ambang batas kebisingan dan indeks standar pencemaran uadara Hingga berita ini dimuat pihak perusahan pihak DLHK bungkam /tutup mata DLHK rohul dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan pers.
(edy lelek)